Skema Baru Jalur Domisili, Dindik Jatim Sosialisasikan Juknis SPMB 2025
Bacatrend, Surabaya – Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur mulai mensosialisasikan petunjuk teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Tahun ini, terdapat perubahan signifikan dalam pembagian kuota jalur penerimaan.
Pada jenjang SMA, kuota jalur domisili—yang sebelumnya dikenal sebagai zonasi—berkurang dari minimal 50% menjadi minimal 35%. Rinciannya, 20% untuk domisili reguler dan 15% untuk domisili sebaran. Untuk SMK, kuota domisili ditetapkan 10%. Selain itu, kuota afirmasi bagi SMA mencapai 30% dan untuk SMK 15%. Jalur mutasi dibatasi maksimal 5%, sementara jalur prestasi dibagi menjadi 5% untuk prestasi hasil lomba dan 25% untuk prestasi akademik SMA.
Aturan Baru, Sosialisasi Dikebut
Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan kebijakan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang diperkuat dengan juknis dari Dindik Jatim. Juknis tersebut disusun agar penyelenggara SPMB, termasuk cabang dinas, panitia sekolah, dan operator, dapat menjalankan proses seleksi secara transparan.
“Dindik Jatim menjadi yang pertama menyusun juknis ini dibandingkan daerah lain. Setelah juknis terbit, kami langsung menggelar sosialisasi di lima klaster di Jatim,” ujar Aries, Selasa (25/3).
Sosialisasi yang berlangsung hingga April 2025 ini diharapkan bisa dipahami oleh panitia penyelenggara dan masyarakat luas.
Aries juga menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar pergantian istilah dari zonasi ke domisili. Skema penerimaan pun berubah. Jalur domisili kini terbagi dua: domisili reguler (20%) dan domisili sebaran (15%).
“Saya minta panitia SPMB di semua tingkatan memahami aturan ini dengan baik agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” tambahnya.
Mekanisme Jalur Domisili
Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim, Mustakim, menjelaskan lebih lanjut tentang jalur domisili.
Kuota domisili reguler (20%) diperuntukkan bagi calon siswa yang diperingkat berdasarkan nilai rapor dan indeks sekolah. Jika ada nilai yang sama, pemeringkatan akan ditentukan berdasarkan jarak rumah ke sekolah.
“Jika ada calon siswa dalam satu rayon sekolah, pemeringkatannya berdasarkan nilai akademik, jarak domisili, usia tertua, dan waktu pendaftaran,” jelas Mustakim.
Jika tidak lolos pada jalur domisili reguler, siswa akan diperingkat dalam jalur domisili sebaran (15%). Dalam jalur ini, calon siswa dapat memilih SMA di kelurahan atau desa yang berada dalam satu rayon dengan sistem pemeringkatan yang sama.
“Misalnya, jika kuota SMA di suatu kelurahan belum terpenuhi, siswa yang tidak diterima di domisili reguler bisa masuk lewat domisili sebaran,” tambahnya.
Di jenjang SMK, skema berbeda diterapkan. Jalur domisili hanya mendapat kuota 10% dari total daya tampung sekolah.
Jadwal Pelaksanaan SPMB 2025
Tahapan SPMB 2025 dimulai dengan pra-pendaftaran pada 19 Mei – 14 Juni 2025. Selanjutnya, proses seleksi berlangsung dalam empat tahap dari 16 Juni – 5 Juli 2025.
Sosialisasi yang digelar kali ini dihadiri 349 peserta dari lima cabang dinas pendidikan: Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Tulungagung. Peserta terdiri atas pejabat cabang dinas, kepala sekolah SMA/SMK, operator sekolah, hingga perwakilan Kementerian Agama.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami aturan baru dalam proses penerimaan murid baru tahun ini.
Post Comment